Kapolsek Megamendung Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Megamendung, Sampaikan Pesan Disiplin dan Kamtibmas

  • Redaksi
  • Senin, 02 November 2026 15:24
  • 41 Lihat
  • Polri

BOGOR, Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMPN 1 Megamendung, Jalan Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Police Goes to School yang bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan lingkungan pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya kedisiplinan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam amanatnya, AKP Desi Triana mengajak para siswa untuk meningkatkan kedisiplinan, belajar dengan tekun, menghormati orang tua dan guru, serta mematuhi tata tertib sekolah.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar menghindari berbagai perilaku negatif, seperti perundungan (bullying), tawuran antarpelajar, balap liar, serta penyalahgunaan media sosial. Para siswa diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan menggunakannya untuk kegiatan yang positif.

Menurut AKP Desi, kehadiran kepolisian di lingkungan sekolah merupakan salah satu upaya membangun komunikasi dan kedekatan dengan generasi muda.Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelajar tidak merasa takut terhadap polisi, tetapi dapat menjadikan kepolisian sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain menyampaikan pesan kedisiplinan, Kapolsek juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga komunikasi, menghormati sesama, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

AKP Desi berharap para siswa SMPN 1 Megamendung dapat meraih cita-cita dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi, berkarakter, serta bertanggung jawab.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Sigit, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas, termasuk perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tawuran pelajar, dan aktivitas geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang tidak disertai kejelasan legalitas dan prosedur penempatan tenaga kerja.

Apabila menemukan dugaan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau indikasi TPPO, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5577.


(Redaksi)

Polsek Megamendung#Polres Bogor#Polda Jabar# Mabes Polri# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar